LSP P1 SMK NEGERI 9 SEMARANG
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.Â
INFORMASI PENTING

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Fungsi dan Tugas LSP
Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
1. Membuat materi uji kompetensi.
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
3. Melakukan asesmen.
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
6. Membuat materi uji kompetensi.
7. Pengembangan skema sertifikasi.
Wewenang LSP
1. Menetapkan biaya kompetensi.
2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :
(1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;
(2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
(3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;
(4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
(5) Mengetahui pencapaian kurikulum.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
UKK Mandiri
Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diakui dan terstandardisasi, maka peserta didik perlu mengikuti serangkaian uji kompetensi dan lulus uji kompetensi tersebut sesuai skema yang dipilih di Tempat Ujian Kompetensi (TUK).
Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
Untuk menuju Ujian LSP-P1, setiap peserta didik diwajibkan untuk mengikuti Skill Passport. Tujuan dari penyusunan Skill Passport adalah untuk mendukung terlaksananya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dikembangkan berdasar pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Skill Passport dimaksudkan sebagai panduan dan catatan bagi siswa dalam proses belajar dan berlatih untuk mencapai standar kompetensi/kompetensi dasar, yang keseluruhannya diperlukan sebagai syarat kelulusan. Skill Passport ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program uji kompetensi terpadu, yaitu program yang memadukan antara program pembelajaran dengan program uji kompetensi dalam satu kesatuan. Pembelajaran dan uji kompetensi dapat berlangsung di SMK maupun di industri pada saat peserta didik magang di industri.
SEKILAS INFO LSP

Kegiatan Sosialisasi UKK Siswa Kelas XII SMK Negeri 9 Semarang oleh LSP SMKN 9 Semarang
Semarang, 18 September 2023Â Â <<Read more>>
Pada tanggal 18 September 2023, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 9 Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa kelas XII. Acara ini dipimpin oleh Ibu Sri Lestari, Ketua Bidang Manajemen Mutu LSP, yang memberikan informasi penting terkait UKK.
Selain sosialisasi, pengisian APL 01 dan APL 02 juga dilaksanakan. Pengisian APL 01 dan 02 merupakan tahapan penting dalam persiapan UKK, dan kegiatan ini dipandu oleh Bapak Syaeful Konar dan Ibu D.A. Ratnaningtyas, yang bertanggung jawab di Bidang Administrasi LSP. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa-siswa kelas XII siap mengikuti UKK dengan baik.
UKK adalah momen krusial bagi siswa SMK Negeri 9 Semarang karena itu merupakan evaluasi akhir dari kompetensi yang mereka pelajari selama SMK. Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan seperti ini, diharapkan siswa dapat menghadapi UKK dengan percaya diri dan berhasil menunjukkan kemampuan serta pengetahuan yang mereka miliki.
Penulis : Dyah Ayu Ratnaningtyas,S.Pd
TUTORIAL PENGISIAN APL 01 DAN 02
LINK PENGISIAN APL 01 DAN 02 -Â KLASTER
LINK PENGISIAN APL 01 DAN 02 -Â KKNI LEVEL II








